Baca Ini!! Untuk Yang Sudah Mulai Menyukai Istri Orang




Artikel Terkait:





CelotehanAkhwat - Imam al-Bukhaariy meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ، وَلاَ تَجَسَّسُوْا وَلاَ تَحَسَّسُوْا، وَلاَ تَبَاغَضُوْا، وَكُوْنُوْا إِخْوَانًا، وَلاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى حِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ.

"Janganlah kalian berprasangka, karena prasangka itu adalah seburuk-buruk pembicaraan. Jangan mencari-cari kesalahan orang dan jangan saling bermusuhan, serta jadilah kalian sebagai orang-orang yang bersaudara. Janganlah seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga dia menikah atau meninggalkannya." [HR. Al-Bukhari (no. 5143) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 2563)]

Para ulama menjelaskan bahwa jika meminang wanita yang sudah dipinang orang lain saja dilarang, bagaimana lagi jika seseorang melakukan usaha untuk memisahkan seorang wanita dari suaminya. Perbuatan untuk memisahkan seorang wanita dari suaminya tanpa alasan yang syar'i dikenal dengan istilah TAKHBIB.

Takhbib adalah diantara dosa besar yang mungkin jarang diketahui oleh kaum muslimin. Ia menjadi penyebab banya perceraian dan kerusakan rumah tangga di zaman ini. Karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci suaminya dan meminta untuk berpisah dari suaminya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits, memberikan ancaman keras untuk pelanggaran semacam ini. Diantaranya,

1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا

”Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan syaikh al-Albani)

2. Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

”Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan syaikh Syuaib al-Arnauth).

Ibnul Qoyim Jauziyah rahimahullah juga menjelaskan tentang dosa takhbib,

وقد لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم من فعل ذلك ، وتبرأ منه ، وهو من أكبر الكبائر ، وإذا كان النبي صلى الله عليه وسلم قد نهى أن يخطب الرجل على خطبة أخيه وأن يستام على سومه : فكيف بمن يسعى بالتفريق بينه وبين امرأته وأمته حتى يتصل بهما

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 154).

Bahkan, karena besarnya dosa takhbib, Syaikhul Islam melarang menjadi makmum di belakang imam yang melakukan takhbib, sehingga bisa menikahi wanita tersebut. (Majmu’ Fatawa, 23/363).

Para ulama menjelaskan bahwa takhbib tidak sekedar perbuatan seorang laki-laki memotivasi si wanita untuk menuntut cerai dari suaminya. Yang juga termasuk takhbib adalah ketika seseorang memberikan perhatian, empati, menjadi teman curhat terhadap wanita yang sedang ada masalah dengan keluarganya.

وإفساد الزوجة على زوجها ليس فقط بأن تطلب منها الطلاق ، بل إن محاولة ملامسة العواطف والمشاعر ، والتسبب في تعليقها بك أعظم إفساد ، وأشنع مسعى يمكن أن يسعى به بين الناس .

”Merusak hubungan istri dengan suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi dia untuk menggugat cerai. Bahkan semata upaya memberikan empati, belas kasihan, berbagi rasa, dan segala sebab yang membuat si wanita menjadi jatuh cinta kepadamu, merupakan bentuk merusak (keluarga) yang serius, dan usaha paling licik yang mungkin bisa dilakukan seseorang.” (Fatwa Islam, no. 84849).

Berhati-hatilah, jika ada seorang wanita bersuami ingin meminta nasihat kepadamu tentang perilaku suaminya, jangan sampai engkau terjebak dalam perbuatan takhbib. Niat awalnya mungkin baik namun ketika tidak hati-hati bisa berakhir dengan terjerumusnya dirimu ke dalam perbuatan takhbib yang merupakan salah satu dosa besar. Wal 'iyya 'udzubillah


Oleh sebab itu ada hal-hal yang perlu diperhatikan jika ada seorang pria yang mengganggu kehidupan pernikahan seorang wanita, berikut 3 di antaranya:

1. Jangan menjadi PHP!

Sadari bahwa wanita suka diperhatikan dan sangat mudah jatuh cinta, maka janganlah mencoba-coba bermain dengan hati istri orang apalagi menjadi PHP buatnya.

”Merusak hubungan istri dengan suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi dia untuk menggugat cerai. Bahkan semata upaya memberikan empati, belas kasihan, berbagi rasa, dan segala sebab yang membuat si wanita menjadi jatuh cinta kepadamu, merupakan bentuk merusak (keluarga) yang serius, dan usaha paling licik yang mungkin bisa dilakukan seseorang.” (Fatwa Islam, no. 84849)

2. Jangan menjadi tempat curhat istri orang!

Janganlah bersedia menjadi tempat curhat rumahtangga orang lain. Arahkan untuk curhat pada wanita lain saja daripada nantinya Anda akan terpengaruh, menaruh iba pada kehidupan rumah tangganya, dan lama-lama jatuh hati.

Banyak kasus jatuh hati diawali dari curhat, bahkan sekedar curhat di sosmed sekalipun. Maka perhatikan baik-baik mengenai hal ini dan jangan sampai tergoda mengizinkan diri untuk melakukannya!

3. Dekatkan diri pada Allah!

Allah adalah pemilik hati, sangat penting mendekatkan diri padaNya dan mengadukan segala hal padaNya, termasuk mengenai perasaan terlarang yang bisa menjerumuskan pada dosa besar ini.

Lakukan banyak hal untuk mengalihkan perhatian dari hal tersebut, perkuat dengan shalat istikharah dan perbanyak dzikir, in syaa Allah ujian ini bisa Anda lewati.


loading...

ADS

Baca Ini!! Untuk Yang Sudah Mulai Menyukai Istri Orang
4/ 5
Oleh